A. Surat Pengantar RT

a. Surat Pengantar

Surat Pengantar Pembuatan/Perpanjangan KTP: Diperlukan untuk memulai proses pembuatan atau perpanjangan KTP di kelurahan atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Surat Pengantar Pembuatan KK: Diperlukan saat mengurus Kartu Keluarga (KK), baik untuk pembuatan baru, penambahan anggota, atau pemisahan KK.
Surat Pengantar Pindah/Datang: Untuk warga yang ingin pindah ke atau datang dari wilayah lain.
Surat Pengantar Nikah: Diperlukan sebagai syarat awal untuk mengurus surat N1, N2, N3, dan N4 di Kantor Urusan Agama (KUA).

b. Surat Keterangan Domisili

Pendaftaran sekolah: Terutama untuk sistem zonasi di sekolah negeri.
Syarat melamar pekerjaan: Beberapa perusahaan atau instansi mensyaratkan surat ini sebagai bukti tempat tinggal.
Pengurusan administrasi perbankan: Untuk pembukaan rekening atau pengajuan pinjaman tertentu.
Pengurusan Izin Usaha: Jika Anda ingin mendirikan usaha, surat domisili dari RT bisa menjadi salah satu syarat awal.

c. Surat Keterangan Lainnya

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM): Untuk pengajuan bantuan sosial atau keringanan biaya sekolah.
Surat Keterangan Kematian: Dokumen awal yang diperlukan untuk mengurus akta kematian di Disdukcapil.
Surat Keterangan Usaha: Untuk warga yang memiliki usaha kecil di lingkungannya.
Surat Keterangan Kehilangan: Sebagai pengantar untuk membuat laporan kehilangan di kantor polisi, jika yang hilang adalah dokumen penting.

B. Cara Mengurus Surat di RT

Siapkan Persyaratan: Biasanya, Anda hanya perlu membawa fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK). Sampaikan keperluan Anda kepada Ketua RT.
Jelaskan Keperluan: Jelaskan secara rinci untuk keperluan apa Anda membutuhkan surat tersebut, agar Ketua RT dapat membuat surat dengan format yang tepat.
Tanda Tangan dan Stempel: Setelah surat dibuat, pastikan ditandatangani dan diberi stempel oleh Ketua RT. Untuk beberapa keperluan, surat juga harus ditandatangani oleh Ketua RW.
Lanjutkan ke Kelurahan: Bawa surat pengantar/keterangan dari RT dan RW ini ke kantor kelurahan untuk diproses lebih lanjut.

C. List Info Vendor/ Pekerja atau Instansi Pemerintahan

…..

D. List Info Rumah yang mau di sewa atau di jual

…..